Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Zakat Pertanian Yang Disirami Dengan Menggunakan Tenaga Hewan Atau Manusia Adalah Sebesar

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mengentaskan kemiskinan, dan menyebarkan kebaikan di masyarakat. Zakat memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah zakat pertanian.

Zakat Pertanian Yang Disirami Dengan Menggunakan Tenaga Hewan Atau Manusia Adalah Sebesar

Apa itu Zakat Pertanian?

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri. Zakat pertanian termasuk dalam kategori zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh seseorang. Zakat pertanian diwajibkan atas semua jenis tanaman pangan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain.

Dalil tentang zakat pertanian ada dalam Al-Quran dan hadis. Allah SWT berfirman dalam surat Al-An’am ayat 141:

“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Ahmad:

“Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.”

Syarat dan Ketentuan Zakat Pertanian

Agar zakat pertanian sah dan valid, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia, bukan secara liar atau alami.
  • Tanaman itu terdiri dari jenis-jenis yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka waktu lama.
  • Tanaman itu sudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering.
  • Tanaman itu mencapai nishab, yaitu ukuran minimal yang menentukan kewajiban zakat.
  • Tanaman itu tidak tergolong dalam tanaman non-zakawi, yaitu tanaman yang tidak menghasilkan makanan pokok atau tidak bisa disimpan, seperti sawit, kopi, karet, teh, tebu, dan sejenisnya.

Nishab dan Kadar Zakat Pertanian

Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi SAW:

“Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”

Satu wasaq setara dengan 60 sha’, sementara satu sha’ sama dengan 4 mud. Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, Kwaron, Diwek Jombang, diketahui pendekatan berat satu mud, adalah sebagai berikut:

  • Satu mud beras putih = 679,79 gram
  • Satu sha’ beras putih = 2718,19 gram = 2,72 kg
  • Satu nishab beras putih = 815,758 kg
  • Satu nishab kacang hijau = 780,036 kg
  • Satu nishab kacang tunggak = 756,697 kg
  • Satu nishab padi = 1631,516 kg = 1,631 ton gabah kering
  • Satu nishab padi kretek = 1323,132 kg = 1,323 ton gabah kering

Kadar zakat pertanian adalah 10% atau sepersepuluh jika tanaman disirami dengan air hujan, sungai, mata air, atau air selokan. Sedangkan jika tanaman disirami dengan menggunakan tenaga hewan atau manusia, seperti pompa air atau irigasi, maka kadar zakatnya adalah 5% atau seperduapuluh.

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Berikut adalah contoh cara menghitung zakat pertanian:

Kasus 1: Seorang petani telah berhasil memanen padi dengan total akhir gabah kering seberat 2 ton. Pengairan padinya menggunakan irigasi berbayar.

Pertanyaan: Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?

Jawab: Jenis pengairan = irigasi (5%)
Total panenan gabah kering = 2 ton = 2000 kg, lebih besar dari nishab padi 1,631 ton gabah atau 1,323 ton gabah padi kretek
Zakat yang harus dikeluarkan = 5% x 2000 kg gabah kering = 100 kg gabah kering = 1 kuintal

Kasus 2: Seorang petani telah berhasil memanen kurma dengan total akhir seberat 300 kg. Pengairan kurmanya menggunakan air hujan.

Pertanyaan: Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?

Jawab: Jenis pengairan = air hujan (10%)
Total panenan kurma = 300 kg, lebih besar dari nishab kurma yang sama dengan nishab beras putih yaitu 815,758 kg
Zakat yang harus dikeluarkan = 10% x 300 kg kurma = 30 kg kurma

Manfaat dan Hikmah Zakat Pertanian

Zakat pertanian memiliki banyak manfaat dan hikmah, baik bagi yang mengeluarkan maupun yang menerima. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Zakat pertanian merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya berupa hasil panen yang melimpah. Dengan mengeluarkan zakat, kita menunjukkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Sang Pemberi Rezeki.
  • Zakat pertanian merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas sosial antara sesama muslim. Dengan mengeluarkan zakat, kita membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, gharim, muallaf, ibnu sabil, dan lain-lain. Dengan demikian, kita dapat meringankan beban mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Zakat pertanian merupakan bentuk pembersihan harta dari hal-hal yang tidak baik, seperti sifat kikir, bakhil, tamak, atau riya. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan hati dari penyakit-penyakit tersebut dan mengembangkan sifat-sifat mulia, seperti ikhlas, dermawan, zuhud, atau tawakkal.
  • Zakat pertanian merupakan bentuk investasi akhirat yang akan mendatangkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Dengan mengeluarkan zakat, kita menanam modal untuk kehidupan di akhirat yang lebih baik dan abadi. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 261:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Post a Comment for "Zakat Pertanian Yang Disirami Dengan Menggunakan Tenaga Hewan Atau Manusia Adalah Sebesar"